I. Ringkasan Umum Sertifikat Asal CO dan FORM E
Sertifikat asal merupakan dokumen penting yang membuktikan barang berasal dari negara atau wilayah tertentu, serta berfungsi sebagai syarat untuk mendapatkan fasilitas tarif bea masuk yang lebih menguntungkan di negara tujuan.
Sertifikat CO adalah sertifikat asal umum yang berfungsi membuktikan barang berasal dari Tiongkok. Dokumen ini tidak memberikan potongan tarif bea khusus, utamanya digunakan untuk memverifikasi asal negara barang dalam kegiatan perdagangan internasional.
Sedangkan FORM E merupakan Sertifikat Asal Preferensial Kawasan Perdagangan Bebas Tiongkok–ASEAN. Dokumen ini menjadi bukti utama untuk mendapatkan pengurangan atau pembebasan tarif bea antara Tiongkok dan sepuluh negara anggota ASEAN. Apabila produk memenuhi ketentuan asal yang berlaku, barang yang diekspor ke Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam dapat menikmati tarif bea nol atau tarif rendah di kantor bea cukai setempat. Sebagai contoh, suku cadang mesin yang awalnya dikenakan tarif 5% saat dikirim ke Thailand, dapat terbebas dari tarif tersebut dengan adanya FORM E. Manfaat ini sangat berarti bagi usaha menengah dan kecil dengan margin keuntungan yang terbatas.
II. Persiapan Sebelum Mengajukan Permohonan
2.1 Memverifikasi Kriteria Kelayakan Produk
Tidak semua produk dapat mengajukan FORM E. Penilaian utama didasarkan pada komposisi nilai wilayah atau perubahan klasifikasi tarif barang (HS Code). Secara sederhana, bagian bahan baku yang berasal dari Tiongkok atau negara anggota ASEAN harus mencapai minimal 40%. Selain itu, produk juga dapat memenuhi syarat apabila telah melalui proses pengolahan substansial yang menyebabkan perubahan pada kode HS barang.
Contoh: Kain yang diimpor dari Tiongkok kemudian hanya dipotong dan dijahit menjadi pakaian di Vietnam biasanya tidak memenuhi syarat karena proses pengolahan yang sederhana. Sebaliknya, produk yang seluruh proses mulai dari pemintalan benang, penenunan kain, pewarnaan hingga penjahitan dilakukan di dalam negeri dapat mengajukan permohonan. Sebelum mendaftar, perusahaan wajib mempelajari ketentuan yang sesuai dengan kode HS produk masing-masing.
Untuk Sertifikat CO, permohonan umumnya dapat diajukan selama barang diproduksi di wilayah Tiongkok.
2.2 Pendaftaran dan Verifikasi Perusahaan
Pendaftaran Akun Perusahaan
Perusahaan wajib mendaftar pada sistem jendela tunggal perdagangan internasional dan platform terkait. Isi data lengkap seperti nama perusahaan (bahasa Indonesia dan Inggris), alamat, kode organisasi, nama pimpinan serta unggah salinan surat izin usaha, formulir pendaftaran pelaku perdagangan luar negeri dan dokumen pendukung lainnya.
Pendaftaran Cap Perusahaan dan Data Petugas Pengambil Dokumen
Daftarkan contoh cap resmi perusahaan (bahasa Indonesia dan Inggris). Selain itu, catat nama, nomor identitas dan kontak petugas yang berwenang mengambil dokumen. Petugas terkait diwajibkan mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat kompetensi yang berlaku.
Pendaftaran Informasi Produk
Masukkan data produk yang akan diajukan FORM E, meliputi kode HS, nama produk (dua bahasa), asal bahan baku dan urutan proses produksi. Pendaftaran informasi produk juga diperlukan untuk pengajuan Sertifikat CO guna membuktikan asal produksi barang.
III. Alur Pengurusan Sertifikat Asal FORM E
3.1 Pemeriksaan Awal Produk
Setelah perusahaan terdaftar secara resmi, ajukan permohonan pemeriksaan awal melalui sistem. Lengkapi data kode HS, nama produk, asal bahan baku dan proses produksi secara detail. Instansi bea cukai atau Dewan Promosi Perdagangan akan melakukan penilaian kelayakan asal produk sesuai ketentuan perjanjian perdagangan Tiongkok–ASEAN.
3.2 Pengajuan Dokumen Sertifikat
Perusahaan dapat menggunakan Jendela Tunggal Perdagangan Internasional, Sistem Bea Cukai Internet atau platform Dewan Promosi Perdagangan untuk mengajukan FORM E.
Pilih menu permohonan sertifikat asal bea cukai, isi data eksportir dan importir secara lengkap meliputi nama, alamat dan kontak.
Lengkapi data pengiriman seperti nama kapal, nomor pelayaran, nomor dokumen pengiriman, pelabuhan keberangkatan dan pelabuhan tujuan.
Isi deskripsi barang meliputi nama produk, spesifikasi, jumlah dan nilai barang, kemudian pilih kriteria asal yang sesuai.
Unggah salinan faktur komersial, daftar pengepakan, dokumen pengiriman dan bukti asal bahan baku apabila dibutuhkan.
3.3 Penerbitan Sertifikat
Instansi terkait akan memverifikasi seluruh dokumen yang diajukan dan dapat melakukan pengecekan lapangan apabila diperlukan. Setelah verifikasi selesai:
Untuk pengiriman ke Indonesia, Singapura, Thailand, Malaysia, Vietnam, sertifikat dapat dicetak secara mandiri. Cara mengaktifkan fitur cetak mandiri sebagai berikut:
Unggah cap perusahaan dan tanda tangan petugas berwenang melalui kartu hukum pada Jendela Tunggal Perdagangan Internasional, lakukan pengaturan otorisasi pada menu manajemen cap dan tanda tangan.
Setelah otorisasi berhasil, cetak sertifikat yang telah disetujui secara berwarna menggunakan kertas A4 melalui Jendela Tunggal atau platform layanan bea cukai terintegrasi.
Untuk negara lain, gunakan kertas sertifikat kosong untuk mencetak dan melakukan proses penerbitan di kantor bea cukai terkait. Selain itu, Anda juga dapat mengajukan seluruh proses secara langsung di kantor bea cukai atau Dewan Promosi Perdagangan untuk mengambil sertifikat fisik yang telah dicap resmi.
IV. Alur Pengurusan Sertifikat Asal CO
4.1 Pengajuan Permohonan
Masuk ke platform terdaftar (Jendela Tunggal / Dewan Promosi Perdagangan), buka menu pengajuan sertifikat asal dan pilih jenis dokumen CO. Isi data pengirim, penerima, kode HS, nama barang, jumlah, nilai barang, kriteria asal dan informasi pengiriman.
4.2 Proses Verifikasi
Setelah semua dokumen diunggah, permohonan akan diverifikasi secara otomatis oleh sistem dan petugas. Waktu proses umumnya 1 hingga 3 hari kerja, layanan percepatan tersedia untuk penyelesaian di hari yang sama.
4.3 Pembayaran dan Pengambilan Dokumen
Sertifikat Elektronik (Disarankan)
Setelah verifikasi disetujui, lakukan pembayaran secara daring. Unduh berkas PDF sertifikat elektronik yang telah tertera cap resmi dan dapat diterima di seluruh dunia untuk proses bea cukai di negara tujuan.
Sertifikat Fisik
Cetak dokumen sesuai format sistem, tempel cap resmi dan ambil salinan asli beserta dua salinan tambahan. Dokumen dapat dikirim bersama barang atau dikirim terpisah kepada pelanggan.
V. Masalah Umum dalam Pengurusan dan Solusinya
5.1 Masalah Tanda Pengiriman (Marka Barang)
Apabila marka barang mengandung karakter khusus atau gambar, tuliskan keterangan SEE ATTACHMENT pada kolom marka. Untuk dokumen ECFA, tuliskan TERLAMPIR. Tempel marka pada halaman belakang sertifikat atau cetak pada kertas A4 terpisah, kemudian serahkan seluruh berkas ke kantor bea cukai untuk verifikasi.
Untuk Sertifikat Asal Perjanjian Perdagangan Bebas Tiongkok–Korea dan Tiongkok–Georgia yang memiliki marka berupa gambar atau simbol, isi kolom marka dengan keterangan I/S atau IMAGE AND SYMBOL.
5.2 Perbaikan Isi Sertifikat
Apabila terdapat kesalahan atau perlu penambahan isi pada sertifikat yang telah diterbitkan, pemohon dapat mengajukan perbaikan ke instansi penerbit asli selama masa berlaku sertifikat dan mengembalikan salinan asli dokumen.
Jika salinan asli hilang atau rusak, dapat mengajukan salinan sah resmi ke instansi yang sama. Setelah diverifikasi, dokumen baru akan diterbitkan dengan keterangan DITERBITKAN KEMBALI dan catatan bahwa dokumen lama telah dinyatakan tidak berlaku.
5.3 Pengajuan Sertifikat Pengganti
Berdasarkan Peraturan Umum Pengurusan Sertifikat Asal Barang Ekspor (Peraturan Nomor 270 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), pemohon dapat mengajukan sertifikat pengganti dalam waktu 1 tahun sejak tanggal keberangkatan barang dengan melampirkan dokumen pengiriman.
Ketentuan khusus sesuai perjanjian perdagangan bebas:
Sertifikat Perjanjian Perdagangan Asia Pasifik: Harus diajukan pada saat ekspor atau paling lambat 3 hari kerja setelah keberangkatan.
Sertifikat ECFA: Batas waktu pengajuan pengganti paling lama 90 hari sejak tanggal pabeanan ekspor.
Sertifikat Tiongkok–ASEAN & Tiongkok–Kamboja: Pengajuan dalam 3 hari setelah keberangkatan tidak dianggap sebagai pengganti.
Sertifikat Tiongkok–Korea: Pengajuan dalam 7 hari kerja setelah keberangkatan tidak dianggap sebagai pengganti.
Sertifikat Tiongkok–Pakistan: Penerbitan dalam 15 hari setelah ekspor tidak dianggap sebagai pengganti.
Secara umum, permohonan yang diajukan setelah tanggal keberangkatan barang akan diklasifikasikan sebagai pengajuan sertifikat pengganti.
VI. Layanan Perantara Pengurusan Dokumen
Apabila perusahaan merasa alur pengurusan cukup rumit, dapat menggunakan jasa perantara resmi. Berikut syarat dokumen untuk perantara FORM E:
Formulir permohonan FORM E yang telah diisi lengkap oleh eksportir (data eksportir, importir dan produk).
Salinan surat izin usaha atau bukti pendaftaran perusahaan.
Salinan faktur komersial atau kontrak perdagangan.
Daftar komposisi bahan produk (jika dibutuhkan).
Dokumen pengiriman atau bukti muat barang pada kondisi tertentu.
Alur Layanan Perantara
Menghubungi penyedia jasa perantara.
Menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Tim perantara melakukan pengecekan kelengkapan dan keakuratan data.
Mengajukan permohonan ke instansi resmi terkait.
Menunggu proses verifikasi selama 1–2 hari kerja.
Setelah disetujui, mengambil sertifikat dari penyedia jasa perantara.
Prosedur serupa juga berlaku untuk perantara pengurusan Sertifikat CO. Cukup serahkan data perusahaan dan barang kepada penyedia jasa untuk seluruh proses pengajuan hingga pengambilan dokumen.
Kesimpulan
Baik Sertifikat CO maupun FORM E, perusahaan perlu memahami ketentuan dan alur kerja secara menyeluruh serta melakukan persiapan sejak dini untuk memperlancar proses penerbitan dokumen dan memanfaatkan kebijakan tarif bea yang menguntungkan dalam perdagangan internasional. Apabila menemui kendala selama proses, segera berkomunikasi dengan instansi resmi atau penyedia jasa perantara untuk penyelesaian yang tepat.